Berikut 5 Fakta Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun:
Pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak menggunakan vaksin COVID-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia ada sudah ada klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
Dosis vaksin 3ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
Kemanan: Pada fase 1 dan 2 setelah 28 hari penyuntikan, ditemukan KIPI pada 26-29 persen kelompok subjek, secara statistik tidak berbeda atau bermakna dengan kelompok plasebo (24 persen). KIPI terbanyak berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen). KIPI serius hanya 1 kasus dan tidak ada hubungan dengan vaksin.
Kemungkinan efek samping, KIPI pada kelompok usia 3-11 tahun terutama mengalami demam, sedangkan umur 12-17 tahun mengalami nyeri di lokasi suntikan dan tidak ada laporan demam.
Dalam rekomendasinya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencantumkan kontraindikasi untuk vaksinasi COVID-19 pada usia 12-17 tahun.
1. Peserta harus membawa KTP asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Identitas Anak (KIA) atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
3. Lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sebelum vaksin.
4. Mendapatkan izin dari orang tua
5. Membawa pre-skrining yang sudah dicetak
Pelaksanaan vaksinasi CVOID-19 untuk usia 12-17 tahun dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwi/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Salam sehat sahabat smansatim, semoga dengan adanya vaksinasi ini mampu memutus rantai penyebaran covid-19 dan dapat memperkuat antibody tubuh kita untuk melawan virus tersebut.
untuk info lebih lanjut klik disini
kinjungi juga pedulilindungi
Jadilah yang pertama berkomentar di sini